FENOMENA PORNOGRAFI
- A. Pendahuluan
Di Indonesia fenomena pornografi ini sangat meresahkan dan menggelisahkan yang mengundak aksi protes dari berbagai elemaen masyarakat. Aksi protes tersebuat dilakukan mereka yang pro terhadap RUU Pornografi maupun bagi mereka yang tidak pro kontra terhadap RUU tersebut. Akibat dari fenomena pornografi tersebut, terbukti telah menimbulkan dampak negative di masyarakat seperti adanya kasus pencabulan, perkosaan maupun prilaku seksual permisif di kalangan di remaja yang melakukan tindakan tersebut yang terinspirasi oleh VCD porno yang ia tonton. Dalam hal ini pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusannya dalam usaha memberantas praktik pornografi yang ditandai dengan adanya rekomendasi siding tahunan MPR melalu TAP MPR No. VI Tahun 2002 kepada presiden agar mengambil langkah tegas mencegah pornografi tersebut. RUU Pornografi dan Pornoaksi yang dihasilkan pada akhir Mei 2004 oleh anggota pansus RUU atas usulan DEPAG dan dibantu oleh MUI[1] yang sampai saat ini belum juga ada kata sepakat tentang batasan pornografi dan pornoaksi, sehingga hasil RUU tersebut hanya menyisakan banyak kontrofersi dikalangan akademisi oleh karena dinilai masih banyak kelemahan, yang salah satunya definisi yang tidak jelas.
- B. Pengertian Pornografi
Sejak zaman Yunani Kuno hingga abad sekarang, makna pornografi menjadi perdebatan yang tak kunjung redam. Para ahli dan peneliti terhadap geneologi istilah ini mengungkapkan, bahwa pornografi sepanjang sejarah budaya dan peradaban manusia terus mengalami perkembangan dan kontruksi makna beriringan dengan perubahan budaya, social, ekonomi dan politik manusia.
Kata pornogarafi berasal dari Yunani yaitu porne yang artinya pelacur dan graphein yang artinya ungkapan[2]. Tetapi pada perkembangannya kata porno yang berarti cabul.[3] Secara istilah pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki atau perempuan yang erotis dan sensual dalam keadaan atau kesan telanjang bulat, dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup, adegan merangsang dan sebagainya yang bertuuan untuk membangkitkan nafsu birahi atau yang menimbulkan rasa memuakkan, memalukan bagi yang melihatnya, mendengarnya yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan adat istiadat.[4]
Dalam ensiklopedi nasional Indonesia pornografi dalam pengertian sekarang adalah penyajian tulisan, patung, gambar, foto, film, atau rekaman suara yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung tata susila masyarakat.[5]
Maraknya media yang memuat atau menayangkan hal-hal yang berbau porno sangatlah meresahka masyarakat yang mengakibatkan pengaruh dari pornogarafi ini pada tingkat kriminalitas yang memprihatinkan dan dampak negatifnya semakin nyata, diantaranya sering terjadi perzinahan, perkosaan dan bahkan terjadi aborsi. Orang-orang yang menjadi tindakan tersebut tidak hanya dari perempuan dewasa tetapi banyak yang masih anak-anak dan pelakunya pun tidak hanya orang yang tidak dikenal, melainkan pelakunya adalah orang yang mmempunyai hubungan kekeluargaan dengan korban.
- C. Pornografi dalam Perspektif Hadis
Dalam ajaran Islam, tuuh manusia merupakan amanah Allah swt bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang wajib dijaga dan dipelihara dari perbuatan yag tercela, erbuatan yang merugikan siri bagi pemilik tubuh itu sendiri maupun masyarakat demi keselamatan hidup dan kehidupannya baik di dunia maupu di akhirat kelak.[6]
Tubuh sebagai amanah Allah yang wajib dipelihara oleh setiap insane yang telah difirmankan Allah dalam QS. An-Nur: 30-31yang mengatur teentang tata busana dan atas pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pun dalam QS. Al-Ahzab: 59, ayat tersebut turun kepada nabi Muhammad agar memerintahkan kepada para wanita muknim untuk mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya untuk mudah dikenal dan tidak diganggu.
Dalam pemaparan diatas bahwa pornografi dapat mengakibatkan terjadinya perziaan yang telah dilarang Allah untuk mendekatinya apalagi sampai melakukannya. Seperti yang tertera dalam firman Allah QS. Al-Isra’: 32, yang artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yag keji dan suatu jalan yang buruk.”
Selain beberapa ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pornografi ada beberapa hadis yang berkaitan dengan pornografi, yang melarang berpakaian yang tembus pandang, erotis, sensual dan yang sejenisnya serta berperilaku yang tidak diinginkan, diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Libas wa al-Zinah bab al-nisa’ al-kasiyat al-‘ariyat al-mu’ilat al-mumilat.
Rasulullah saw pernah bersabda:
حد ثنى ز هير بن حر ب حد ثنا جر ير عن سهيل عن ا بيه عن ابى هر يرة قال: قال رسول الله ص صنفان من اهل ا لنار لم ار هما؟ قوم معهم سياط كادناب البقر يضر بون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كاسنمة البخت المانلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها, وان ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا. (رواه مسلم عن ابي هريرة, صحيح)
Artinya: “Telah meriwayatkan kepadaku Zubair bin Harb, telah meriwayatkan kepada kami Jarir dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan termasuk ahli neraka yang aku belum melihat mereka (di masaku ini) yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, mereka memukuli manusia dengan cambuk itu. (yang kedua ialah) kaum wanita yang berpakaian (tapi kenyataannya) telanjang (karena mengespos aurat), jalanya berlekgak-lekgok (berpenampilan menggoda), kepada mereka seolah-olah punuk unta yang bergoyang. Mereka itu tak akan masuk surga bahkan tak mendapatkan baunya, padahal bau surga itu tercium dari jarak sedemikian jauh”.[7] (Hadis Riwayat Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan ما نلات adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan arti مميلات adalah menyesatkan orang lain dari kewajiban menjalankan agamanya.
Uraian lengkap tentang penilaian ulama kritikus hadis terhadap sana-sanad di atas sebagai berikut:
- Abu Hurairah
Nama lengkapnya ialah ‘Abd al- Rahma bin Shakhr. Abu Hurairah adalah nama kunyahnya, beliau wafat 57 H/ 58 H/ 59 H. Nama-nama yang pernah diberikan beliau antara lain ‘Abd al- Rahma bin Shakhr, Ibn Ganam, Abdullah Ibn ‘Aiz dan beberapa nama lainnya.[8]
Abu Hurairah meriwayatkan hadis langsung dari Nabi saw karena beliau termasuk dalam kategori sahabat Nabi maka kapasitasnya dalam kegiatan dalam periwayatan hadis tidak perlu disanksikan lagi.[9]
- Abihi (Abu Salih)
Nama lengkapnya adalah Zakwan. Nama kunyahnya adalah Abu Salih, nama lakob: Saman, Ziyad, Al-Madani, Al-Giftani. Beliau wafat tahun 101 H.[10] Guru-gurunya dalam bidang hadis antara lain: Abu Hurairah, Abi Dardah, Abi Sa’id al-Kudri, Aqil bin Abi Thalib, Jabir, Ibn Umar, Ibn Abbas, Mu’awiyah, Aisyah, Ummu Habibah, Ummu Salamah dan banyak lagi.
Muridnya: anaknya, Salih, Abdullah, ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Abdullah bin Dinar, Suhail bin Abi Zakwan, Za’id bin Aslam dan lain-lain.[11]
Mengenai integritas pribadinya yang menyangkut ke-‘adalah-an dan ke-dabita-annya para ulama berpendapat sebagai berikut:
- Abdullah bin Ahmad: Siqatu as-Siqah, dapat dipercaya
- Hafsah bin Ghiyas: Siqah
- Ibn Ma’in: Siqah
- Abu Hatin: Siqah Salih
- Abu Zur’ah: Siqah Mustaqim
- Ibn Sa’id: Siqah[12]
Dari penilaian para ulama mengenai integritas pribadi beliau yang berkeaan dengan ke-‘adalah-an dan ke-dabita-annya di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak seorang ulama pun yang menilai buruk mengenai kapasitas kepribadian beliau. Bahkan beberapa ulama menilai pribadi beliau dengan penilaian yang tertinggi, antara lain Abdullah bin Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur’ah.
- Suhail
Nama lengkapnya adalah Suhail bin Abi Salih Zakwan. Nama kunyahnya adalah Abu Yazid. Beliau lahir di Madinah dan meninggal pada tahun 138 H. Gurunya Ayub bin Basyir bin Sa’ad bin Nu’man, Zakwan, Sa’id bin Abi Sa’id Kaysan, Sa’id bin Yasar, Sufyan bin Abi Yazid, ‘Atha bin Yazid dan lain-lain.
Muridnya : Abu Bakr bin Iyas bin Salim, Ismail bin Iyas bin Salim, Jarir bin Hajm bin Zayd, Zuhair bin Muhammad, Zarir bin Abdul Hamid bin Qarth dan lain-lain. Penilaian ulama mengenai beliau :
- Sufyan bin Uyainah : Sabit
- Muhammad bin Sa’id : Siqah
- An-nasa’i : Laisa bihi Ba’sa
- Ibnu Hibban : Siqah[13]
- Jarir
Nama lengkap beliau adalah Zarir bin Abdul Hamid bin Qarth. Kunyahnya adalah Abu abdillah. Beliau lahir di kuffah dan meninggal pada tahun 188 H. Gurunya Ibrahim bin Yazid bin Qais, Suhail bin Salih Zakwan, Ismail bin Abi Khalid, Bayan bin Basyar, Hubaib bin Abi Amrah, Hasan bin Amruh dan lain-lain. Muridnya : Ibrahim bin Ishaq bin Isa, Ahmad bin al-Hajjaj, Ahmad bin Muhammad bin Musa, Hasan bin Amru, Zuhair bin Harb bin Syaddad dan lain-lain.
Mengenai integritas pribadinya menyangkut keadaalahan dan kedhabitannya, para ulama berpendapat sebagai berikut :
- An-Nasa’i : Siqah
- Abu Hatim al-Razi : Siqah
- Muhammad bin Sa’id : Siqah
- Abu al-Qasim al-Laliqa’i: Siqah
- Al-Khalal : Siqah muttafaq’alaiah[14]
Dari penilaian ulama mengenai integritas pribadinya menyangkut keadaalahan dan kedhabitannya di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak seorang ulama pun yang menilai buruk mengenai kapasitas kepribadian beliau.
- Zuhair
Nama lengkap beliau adalah Zuhair bin Harb bin Syaddad. Nama kuanyahnya Haisamah. Beliau lahir d Bagdad dan wafat pada tahun 334 H.
Gurunya: Hibban bin Hilal, Hijjaj bin Muhammad, Jarir bin Hajm bin Zayd, Zarir bin Abdul Hamid bin Qarth, Hazin bin Masna, Hasan bin Musa dan lain-lain.
Mengenai integritas pribadinya yang menyangkut keadalahan dan kedhabitan, para ulama berpendapat sebagai berikut:
- Abu Hatim al-Rozi : Saduq
- Yahya bin Ma’in : Siqah
- Huzain bin Fahm : Siqah Sabt
- An-nasa’i : Siqah Ma’mun
- Ibnu Hibban : Mutqin Dhabit
- Al- Khatib : Siqah Sabt Hafid Mutqin[15]
- D. Kesimpulan
Dari penelitian hadis yag berkaitan dengan tema yang penulis bahas, yang diriwayatkan oleh Muslim dan shahihnya, dari berbagai sanad yang diteliti maka hadis tersebut adalah shahih sehingga bisa diamalkan dan menjadi hujjah.
DAFTAR PUSTAKA
al-Asqalani, Syihab al-Din Ahmad bin Ibn Ali, Tahzib al-tahzib, Beirut: Dar al-Firk, 1984.
al-Bandari, Abdul Ghafar Sulaiman. Mausu’ah Rijal al-Kutub at-Tis’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,t.th.
al-Mizi, Al-Hafid Jamal al-Din Abi al-Hajjaj Yusuf, Tahzib al-Kamal fi Asma al-Rijal, Beirut: Dark al-firk, t.th, juz XXII.
Compact Disk (CD) Mawsu’ah al-Hadits al-Syarif.
Departemen Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, t.th.
Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, Bogor: Kencana, 2004.
Gatra, “DPR: RUU Pornografi Masih Nyangkut di Pemerintah.” http://www.gatra.com, Jakarta, 26 Juli 2004.
Hamzah, A. Pornografi dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan, Jakarta: Bina Mulia, 1987.
Ismail, Syuhudi Kaidah Keshahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Muslim, Shahih. Bandung: Syirkah al-Ma’arif, t.th, Jilid II,
Racim, Alex A. Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka, 1990, Jilid XIII.
[1] Gatra, “DPR: RUU Pornografi Masih Nyangkut di Pemerintah.” http://www.gatra.com, Jakarta, 26 Juli 2004
[2] A. Hamzah, Pornografi dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan, (Jakarta: Bina Mulia, 1987), h. 7.
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, t.th), h. 696.
[4] Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, (Bogor: Kencana, 2004), h. 254.
[5] Alex A. Racim, Ensiklopedi Nasional Indonesia, (Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka, 1990), Jilid VIII, h. 337-340
[6] Neng Djubaedah, Pornografi…op.cit., h. 86.
[7] Shahih Muslim, (Bandung: Syirkah al-Ma’arif, t.th). Jilid II, h. 254-255. Penulusan hadis juga dibantu dengan menggunakan Compact Disk (CD) Mawsu’ah al-hadist al- syarif, versi terbaru dengan disertai syarah hadis dari masing-masing kitab hadis yang jumlahnya sembilan kitab hadis. Dari penulusan Compact Disk (CD) Mawsu’ah al-hadist al- syarif, didapatkan ada enam hadis yang menjelaskan tentang hadis tersebut, dengan rincian dalam shahih Muslim terdapat dua hadis (hadis no. 3971 dan 5098), dalam Musnad Ahmad bin Hambal terdapat tiga hadis (hadis no. 6786, 8311, 9303) sedangkan dalam muwatha’ Imam Malik terdapat satu hadis (hadis no. 1421).
[8] Shihab al-Din Ahmad bin Ibn Ali al-Asqalani, Tahzib al-tahzib, (Beirut: Dar al-Firk, 1984), juz XII, h. 288. Lihat juga Al-Hafid Jamal al-Din Abi al-Hajjaj Yusuf al-Mizi, Tahzib al-Kamal fi Asma al-Rijal, (Beirut: Dark al-firk, t.th), juz XXII, h. 90.
[9] Syuhudi Ismail, Kaidah Keshahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 160-161.
[10] Abdul Ghafar Sulaiman al-Bandari, Mausu’ah Rijal al-Kutub at-Tis’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,t.th).
[11] Ibn Hajar al-Asqalani, op.cit.,h.219.
[12] Ibid..
[13] Lihat Compact Disk (CD) Mawsu’ah al-Hadits al-Syarif..
[14] Ibid..
[15] Ibid..